Hak cipta merupakan salah satu jenis hak kekayaan intelektual, namun hak
cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan intelektual lainnya
(seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas penggunaan invensi),
karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk melakukan sesuatu,
melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Dalam undang-undang
ini dimaksudkan bahwa pencipta disini adalah seseorang atau beberapa
orang yang melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan imajinasi,
keterampilan atau keahlian yang dituangkan ke dalam bentuk yang khas dan
bersifat pribadi. Sedangkan Ciptaan disini artinya adalah hasil setiap
karya yang dihasilkan berdasarkan kemampuan-kemampuan tersebut. Ciptaan
disini dapat dilakukan penyebaran menggunakan alat apa pun, termasuk
media internet atau melakukan dengan cara apa pun, sehingga ciptaan
tersebut dapat dibaca, didengar atau dilihat oleh orang lain. Hak cipta
selain diberikan kepada si pemilik hak cipta dapat pula pihak lain
mendapatkan hak tersebut dengan diberikannya hak tersebut dari Pencipta,
atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima
hak tersebut.
Untuk
mendapatkan hak cipta, pencipta dapat melakukan permohonan pendaftaran
ciptaan yang diajukan kepada Direktorat Jenderal. Setelah mendapatkan
hak cipta tersebut, pencipta dapat menggunakan Lisensi, yaitu izin yang
diberikan oleh pemegang hak cipta kepada pihak lain untuk mengumumkan
dan atau memperbanyak ciptannya dengan persyaratan tertentu.
Contoh kasus:
PT.
MusikIndonesia menerbitkan sebuah lagu yang beraliran melayu. Lagu ini
dijual secara luas di masyarakat. 1 bulan kemudian PT. Melayuku juga
menerbitkan sebuah lagu yang serupa yang isi lagu itu sama dengan yang
dimiliki oleh PT. MusikIndonesia. Tetapi aliran lagunya tidak sama, PT.
Melayuku memakai aliran lagu Jazz dan susunan kata yang sedikit dirubah.
Sementara itu terbitan lagu PT. MusikIndonesia tidak ada, PT.
MusikIndonesia tidak mendaftarkan ciptaannya. PT MusikIndonesia
berkeinginan untuk menggugat PT. Melayuku dengan alasan melanggar hak
cipta.
Analisa Kasus:
Menurut saya
kasus diatas telah terjadi pelanggaran hak cipta. Dikarenakan adanya
kemiripan hak cipta berupa judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh
PT. Melayuku dengan yang diterbitkan oleh PT. MusikIndonesia dan sudah
menimbulkan ketidak nyamanan oleh PT. MusikIndonesia sebagai penerbit
lagu lebih awal dengan judul dan isi yg sama oleh oleh PT. Melayuku
Identifikasi adanya pelanggaran hak cipta adalah sbb:
- Menurut pasal 11 ayat 2 UU. No 19/ 2002, menyebutkan bahwa ciptaan yang telah diterbitkan hak ciptanya dipegang oleh penerbit. Artinya PT. MusikIndonesia memegang hak cipta atas Lagu yang beraliran melayu.
- Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Melayuku dengan yg diterbitkan oleh PT.MusikIndonesia.
- Pelanggaran hak cipta tidak harus terjadi secara keseluruhan tetapi juga terjadi apabila ada kesamaan sebagian.
- Adanya kesamaan Judul lagu dan isi lagu yang diterbitkan oleh PT.Melayuku dengan yg diterbitkan oleh PT.MusikIndonesia. tanpa adanya komunikasi dan kontrak oleh pihak PT. Melayuku kepada pihak PT. MusikIndonesia sebagai pemegang hak cipta lagu yang Judul lagu dan isi yang sama tersebut.
Fakta tidak
didaftarkannya ciptaan PT. MusikIndonesia secara hukum tidak
mempengaruhi posisi PT. MusikIndonesia tentang kepemilikan hak cipta.
Karena hak cipta :
- Perlindungan hukum hak cipta dengan secara otomatis saat ekspresi terwujud atau lahir tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan sesuai pasal 2 ayat 1 UU No.19 Tahun 2002.
- Tanpa pendaftaran, pendaftara hanya sebagai sarana pembuktian kepemilikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 12 ayat 2 & 3 pasal 35 ayat 4 UU No.19 Tahun 2002.
- Pembuktian oleh pengadilan bisa dilakukan dengan proses cetak dan penggunakan awal oleh publik/ masyarakat. Dimana masyarakat sudah menikmati hasil hak cipta terbitan lagu oleh PT. MusikIndonesia.
sumber:
http://mayangadi.blogspot.com/2013/05/undang-undang-hak-cipta-penyelenggaraan.html
http://numpanglewat-hanggoro.blogspot.com/2013/05/uu-no-19-tentang-hak-cipta.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar